Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih Ditunda

- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sengketa Pilkada Serang dan menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak sengketa Pilkada di Pandeglang dan Tangerang Selatan, namun melanjutkan ke tahap pembuktian di Serang.
- Pihak penggugat diminta oleh hakim MK untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi kecurangan dalam agenda pembuktian sengketa Pilkada Serang.
Serang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.
Sesuai keputusan pemerintah pusat, seluruh kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 bakal dilantik pada 20 Februari 2025. "Pelantikan tanggal 20 (Februari), otomatis untuk Kabupaten Serang tidak ikut pelantikan," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zainal Abidin, Selasa (11/2/2025).
1. Gugatan Pilkada Pandeglang dan Tangsel ditolak

Disampaikan Ali, berdasarkan hasil putusan sela dalam tiga sengketa pilkada di Banten dua diantaranya tidak diterima, yakni Kabupaten Pandeglang yang diajukan pasangan calon Fitron Nur Ikhsan - Diana dan Kota Tangerang Selatan yang diajukan Ruhamaben - Shinta.
"Dalam keputusan sela, Pandeglang dan Tangsel ditolak, kalau Serang lanjut ke pembuktian," katanya.
2. Penggugat diminta menghadirkan bukti dan saksi dalam pembuktian

Dalam agenda pembuktian sengketa di Pilkada Serang, pihak penggugat yakni pasangan Andika Hazrumy - Nanang Supriatna diminta majelis hakim untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi kecurangan yang dituduhkan terhadap rivalnya yakni Zakiyah-Najib.
"Nanti hakim akan menilai apakah permohonan pemohon itu bisa diterima atau ditolak," katanya.
3. Putusan hakim MK terhadap gugatan baru digelar 24 Februari

Kemudian, kata Ali, agenda putusan terhadap gugatan tersebut akan disampaikan hakim MK pada 24 Februari 2024 nanti. Sehingga, pelantikan istri Mendes PDT Yandri Susanto sebagai Bupati Serang tidak bisa dilakukan karena belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau diterima tentu, kami lihat amarnya, kalau harus PSU (pemungutan suara ulang), kami lihat PSU-nya dimana. Gitu kan. tau suruh hitung ulang bagaimana putusan MK kami siap laksanakan," katanya.