Kota Tangerang, IDN Times - Kota Tangerang kini masuk pada Level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM). Beberapa ketentuan baru pun dilakukan, salah satunya fasilitas olahraga kembali dibuka.
Hal ini sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang mengatakan, dibukannya kembali fasilitas olahraga milik Pemkot Tangerang tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan untuk scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.
“Di PPKM kali ini, untuk fasilitas publik yang menimbulkan keramaian dan kerumunan diperbolehkan buka dengan total kapasitas yakni 75 persen. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apliaksi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke area fasilitas olahraga,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).