Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menegaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024 terjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam.
"Proses penetapan blacklist, sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Di samping itu, Disperkimtan juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota Tangerang," kata Decky, dikutip Minggu (9/2/2025).