Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembayaran PKB di Banten Belum Lewat RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
  • Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengakui pembayaran PKB belum sepenuhnya melalui RKUD karena infrastruktur Bank Banten belum siap, sehingga sementara menggandeng bank lain untuk menjaga layanan tetap berjalan.
  • Akademisi Universitas Pamulang menilai praktik pembayaran PKB di luar RKUD tanpa keputusan gubernur berpotensi melanggar aturan dan tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat legalitas keuangan daerah.
  • Suhendar memperingatkan mekanisme tersebut bisa menimbulkan risiko kebocoran PAD dan menyarankan Pemprov Banten menghentikan sementara sistem itu hingga ada dasar hukum resmi melalui keputusan kepala daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah mengakui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten belum sepenuhnya dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menurut Dimyati, kondisi itu terjadi karena infrastruktur Bank Banten sebagai pengelola RKUD dinilai belum sepenuhnya siap mendukung seluruh layanan pembayaran.

“Harusnya semua lewat RKUD. Tapi kalau RKUD payroll belum siap, nggak apa-apa, nggak harus seperti itu. Dalam arti bisa fleksibel,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, dikutip Jumat (7/5/2026).

1. Pemprov sebut bisa gandeng bank lain

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dimyati menjelaskan, idealnya seluruh transaksi PKB memang terpusat melalui Bank Banten. Namun, keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.

“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.

Saat ini, pembayaran PKB di Banten masih melibatkan Bank BJB melalui kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

Namun, skema tersebut disebut belum memiliki keputusan gubernur sebagai dasar administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimyati juga mengakui pemerintah belum menerbitkan keputusan gubernur terkait mekanisme tersebut.

“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” katanya.

Ia menegaskan transparansi tetap menjadi syarat utama dalam pengelolaan penerimaan daerah. “Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

2. Akademisi nilai berpotensi ilegal

Direktur Speak Up, Suhendar (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pernyataan itu mendapat sorotan dari akademisi Universitas Pamulang, Suhendar. Ia menilai praktik pembayaran PKB di luar RKUD tanpa keputusan kepala daerah berpotensi melanggar aturan.

“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” katanya.

Menurut Suhendar, kerja sama pembayaran PKB dengan pihak perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah. “Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.

3. Dinilai berisiko timbulkan kebocoran PAD

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Suhendar mengingatkan praktik tersebut berpotensi membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih mekanisme itu disebut telah berjalan sejak 2023.

“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan siapa yang diuntungkan,” katanya.

Ia menyarankan Pemprov Banten menghentikan sementara mekanisme tersebut hingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.

Meski demikian, Suhendar menilai penggunaan bank lain masih dimungkinkan selama ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Kalau dalam masa transisi misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu jauh lebih baik. Setidaknya ada dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Editorial Team