Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Dimyati menjelaskan, idealnya seluruh transaksi PKB memang terpusat melalui Bank Banten. Namun, keterbatasan jaringan dan sistem digital membuat pemerintah membuka ruang kerja sama dengan bank lain.
“Kalau Bank Banten belum siap, silakan kerja sama. Bisa dengan BJB, BRI, atau Mandiri. Yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Saat ini, pembayaran PKB di Banten masih melibatkan Bank BJB melalui kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.
Namun, skema tersebut disebut belum memiliki keputusan gubernur sebagai dasar administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimyati juga mengakui pemerintah belum menerbitkan keputusan gubernur terkait mekanisme tersebut.
“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan transparansi tetap menjadi syarat utama dalam pengelolaan penerimaan daerah. “Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.