Pembuang Sampah Sembarangan di Tangerang Bakal Dikenakan Tipiring

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pembuang sampah sembarangan di kawasan Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengungkapkan persoalan sampah yang dihadapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar memilih sampah dan tidak membuangnya sembarangan.
"Saya sempat meninjau, di situ sampah numpuk luar biasa. Saya langsung perintahkan untuk diangkut pagi hari. Tapi 2 jam kemudian numpuk lagi di tempat yang sama," ujar Maesyal, Selasa (17/6/2025).
1. Intan juga menyebut pelaku pembuang sampah kerap melemparkan sampah ke pinggir jalan

Langkah ini untuk menekan titik pembuangan sampah ilegal yang sering terjadi, satu di antaranya di pinggir jalan raya. Sehingga sanksi tipiring tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat sadar agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi," kata Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.
2. Sudah ada Surat Edaran Bupati Tangerang soal sanksi tersebut

Sanksi tipiring tersebut, kata Intan, telah ada dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah. SE tersebut juga memuat denda hingga Rp50 juta bagi pelaku pembuang sampah.
"Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera," ujarnya.
3. Pengawasan akan dilakukan oleh Satgas

Kata Intan, pengawasan akan dilakukan oleh pihak satuan tugas (satgas) penanganan sampah, dan tidak lagi mengimingi masyarakat dengan "imbalan" untuk membantu melaporkan.
"Kita intensifkan satgasnya," pungkasnya.