Tangerang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada ND, pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko berinisial RA (43).
RA tewas usai ditusuk di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, terdakwa ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).