Kota Tangerang, IDN Times - Ahli Pidana yang juga guru besar Universitas Trisakti, Profesor Andi Hamzah menilai ada kejanggalan pada vonis penjara 2 tahun 5 bulan dalam kasus pembunuhan berencana yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Itu terlalu ringan, pidana itu tidak itu tidak ada damai, kasus pembunuhan tidak boleh ada damai. Tuntutan JPU juga ringan," kata Andi saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan alasan hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana seorang Ustaz atau guru spiritual di Pinang, Kota Tangerang dengan pidana penjara 2 tahun 5 bulan, adalah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus terdakwa bernama Matum bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru spiritual di Pinang Kota Tangerang pada 18 September 2021. Putusan tersebut diketahui dari lama resmi PN Tangerang dengan nomor putusan 1880/Pid.B/2021/PN Tng tanggal 11 Januari 2022.