Dalam fakta pesidangan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang. Tujuannya, membahas perburuan badak cula satu atau badak jawa.
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan. Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.
Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.
Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok. Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.
Di rumah itu, cula badak dimasukan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.