Pemburu Liar Sunendi Divonis 12 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Pandeglang menjabarkan pertimbangan hukuman terdakwa Sunendi, seorang pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Joni Mauliddin, Rabu (5/6/2024).
1. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah, untuk melindungi satwa yang terancam punah
Selain itu, perbuatan Sunendi yang menembak badak jawa dengan senjata api dan menjualbelikan cula hewan yang dilindungi itu merupakan adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak jawa dari kepunahan.
"Perbuatan yang memiliki senjata api dan air softgun dapat membahayakan orang lain. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Atas perbuatannya itu, Sunendi dihukum dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.