Serang, IDN Times - Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyeret AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, memasuki babak baru. Proses pemecataan AB sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) sudah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"(Pemecatan) Ayub (AB) sudah disetujui BKN. Kami lagi mengklarifikasi dan memastikan semua oke lah yah (setalah itu surat pemecatan)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).
