Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Intinya sih...

  • Mary Jane masih berstatus narapidana saat tiba di Filipina
  • Proses hukuman selanjutnya ditentukan oleh Pemerintah Filipina
  • Mary Jane tidak bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram memastikan Mary Jane masih berstatus sebagai narapidana saat tiba di Filipina. Hal tersebur sesuai kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia.

"Status masih narapidana dan di Filipina akan dilakukan sama seperti di Indonesia dimasukkan ke penjara di Filipina," kata Surya di Bandara Soetta, Selasa (17/12/2024).

1. Tapi, status hukuman matinya akan diatur oleh pemerintah Filipina

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski masih berstatus sebagai narapidana, Surya mengungkapkan, proses hukuman selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Filipina. Sehingga, status terpidana matinya pun akan diputuskan oleh pemerintah Filipina.

"Proses hukumnya sesuai dengan perjanjian tadi sesuai dengan hukum di negara sana. Nanti pemerintah Filipina akan menentukan hukuman selanjutnya," ungkapnya.

2. Mary Jane dipastikan tidak merayakan Natal di rumah

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Surya pun memastikan, Mary Jane tidak bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarga layaknya masyarakat biasa. Pasalnya, berdasarkan perjanjian antar pemerintah Indonesia dan Filipina, Mary Jane tetap harus dikurung di dalam penjara di Filipina.

"Ini kan pemindahan narapidana tetap dimasukkan ke penjara di negara sana, bukan Natalan di rumahnya tapi tetap ada proses hukum di sana," jelasnya.

3. Proses pemulangan tersebut menghormati sistem hukum masing-masing negara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lanjut dia, pada proses pemulangan tersebut, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Sehingga, proses tersebut tidak mencederai kedaulatan Indonesia.

"Termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane Veloso, dan Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ungkapnya.

Editorial Team