Tangerang, IDN Times - Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram memastikan Mary Jane masih berstatus sebagai narapidana saat tiba di Filipina. Hal tersebur sesuai kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia.
"Status masih narapidana dan di Filipina akan dilakukan sama seperti di Indonesia dimasukkan ke penjara di Filipina," kata Surya di Bandara Soetta, Selasa (17/12/2024).