Serang, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengaku prihatin atas putusan bebas terhadap M Saefi (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 16 Januari 2025.
Menurut Hendry, putusan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan.