Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Putusan bebas terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan kekhawatiran akan keadilan bagi korban.
  • Keputusan tersebut dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
  • Vonis bebas bagi pelaku pemerkosaan anak bisa menjadi celah hukum dan ancaman serius yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.

Serang, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengaku prihatin atas putusan bebas terhadap M Saefi (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 16 Januari 2025.

Menurut Hendry, putusan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan.

Editorial Team