Serang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) menilai, kepolisian tidak memiliki rasa keprihatinan dan empati atas nasib yang dialami gadis difabel mental berinisial Y. Pasalnya, dua tersangka pemerkosaan terhadap Y kini malah dibebaskan.
"Aku prihatin banget, banyak kasus yang terungkap tidak membuat polisi memperbaiki kinerjanya tapi justru malah, banyak kasus yang dihentikan," kata Direktur LBH Apik Siti Mazumah saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Siti pun menilai polisi tidak memiliki empati dalam kasus yang menimpa Y karena kini korban yang tengah hamil kembali ke rumah salah satu tersangka, yang tak lain adalah pamannya, EJ.
Sang paman dan tersangka lain SN, tetangga korban, kini dibebaskan dengan alasan pencabutan laporan. "Kasus perkosaan merupakan delik murni dan umum, bukan delik aduan sehingga polisi harus tetap memproses hukum perkara tersebut meski perkara dicabut pelapor," kata Siti.