Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Akui Perda RTRW Lebak Tak Atur Luasan dan Sebaran RTH

IMG-20250708-WA0003.jpg
Kabid Tata Ruang PUPR Lebak, Heru Haryadi (IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya sih...
  • Tidak ada aturan luas dan sebaran RTH dalam Perda RTRW Lebak
  • Aturan RDTR mengatur 30% RTH sesuai Juklak Juknis
  • Tak atur luasan RTH bisa jadi celah penyelewengan menurut Rujak Center for Urban Studies

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043, tak menyebutkan angka luasan ruang terbuka hijau (RTH) dan sebarannya.

"Kalau di RTRW betul kita tidak memunculkan, tapi di RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) kita munculkan jelas itu 30 persen," kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Lebak, Heru Haryadi, dikutip Rabu (9/7/2025).

1. Tak sebut luas dan sebarannya karena sesuai Juklak Juknis

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Ketika ditanya apa acuan luasan RTH dan sebarannya dalam menyusun peraturan RDTR, Heru hanya menyebut itu sudah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

"Kan Juklak dan Juknis dari sananya itu kita hanya berbicaranya zona lindung dan zona budi daya. Nah untuk tadi 30 persen, diwajibkan di RDTR," kata dia.

2. Kalau atur luasan RTH, Pemkab Lebak akui khawatir

IMG-20250708-WA0003.jpg
Kabid Tata Ruang PUPR Lebak, Heru Haryadi (IDN Times/Muhamad Iqbal

Heru menyebut, ada kendala yang dikhawatirkan Pemkab Lebak ketika memasukan luasan dan sebaran RTH dalam Perda RTRW.

"Kendalanya kita satu, tanahnya bukan tanah Pemda, kalau kita flot, maaf contoh punya dijadikan RTH kan pasti ngambek. Pasti tidak berkenan. Makanya untuk scoop kecil, kita pasti di RDTR kita akan kejar itu RTH 30 persen," ungkapnya.

3. Rujak Center for Urban Studies sebut persoalan ini bisa jadi celah penyelewengan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, jika aturan tata ruang tak ada batasan yang jelas, aturan tersebut bisa menjadi celah penyelewangan.

"Siapa yang benar menghitung? Yang dikasih angka saja bisa diselewengkan, apalagi yang tidak," kata Elisa kepada IDN Times, Jumat (16/5/2025).

Elisa mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, soal alokasi RTH diatur 30 persen dengan 20 persen milik publik atau dialokasikan oleh pemerintah dan 10 persen dialokasikan oleh sektor privat.

"Dan itu tidak direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia.

Elisa mengatakan, seharusnya saat pengujian materi di Kementerian ATR akan jelas ukuran dan sebaran persentase RTH dalam Perda tersebut.

"Dan apakah dalam petanya terindikasi dimana saja?" kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us