Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mulai serius menertibkan lapak pengelolaan limbah sampah ilegal yang beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane. Lapak-lapak tersebut sebagian besar berada di Desa Kampung Melayu Barat, Desa Pangkalan dan Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga.
Penertiban itu dimulai dari Desa Kampung Melayu Barat, di sana ada 18 lapak pengelolaan limbah sampah ilegal yang beroperasi lebih dari satu tahun. Dua hari dimulai, penertiban yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat mendapati 200 ton lebih sampah yang berhasil diangkut.
Tidak menutup kemungkinan, limbah sampah yang diduga berasal dari dari luar Kabupaten Tangerang ini sudah mencemari Sungai Cisadane. Diperkirakan volume sampah yang akan diangkut dari tiga desa tersebut mencapai 1.000 ton lebih.
DLHK menuding Kabupaten/Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta turut menyumbang limbah-limbah sampah di sejumlah lapak pengelolaan limbah ilegal. Tidak sampai di situ tudingan tersebut juga berlaku terhadap pencemaran di Sungai Cisadane.