Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon
Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Intinya sih...

  • Penghentian aktivitas tambang berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan

  • Langkah tegas Pemkot Cilegon untuk mitigasi banjir dan menjaga infrastruktur jalan kota

  • Petugas gabungan dilibatkan dalam pengawasan rutin di lapangan untuk menjaga lingkungan dan sarana prasarana di Cilegon

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cilegon, IDN Times — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menghentikan aktivitas delapan titik pertambangan galian C yang dinilai menjadi pemicu utama banjir di sejumlah wilayah. Lokasi tambang itu tersebar di empat kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.

“Dari sekitar 32 tambang yang ada, terdapat 8 titik yang mengakibatkan potensi banjir,” ujar Aziz dilansir dari kantor berita ANTARA, Selasa (20/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan keputusan tersebut diambil usai evaluasi dan inspeksi mendadak (sidak) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

1. Penghentian aktivitas berlaku dengan waktu yang tak ditentukan

Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Aziz menegaskan, penghentian aktivitas berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi juga tambang berizin yang terbukti menimbulkan dampak lingkungan merugikan.

“Bagi yang tidak berizin sudah ditutup permanen oleh provinsi. Sedangkan yang masih memiliki izin, kami minta menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

2. Ini jadi upaya Pemkot Cilegon mitigasi banjir dan menjaga jalan raya dari kerusakan

Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Cilegon sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah sekitar area pertambangan. Selain itu, penertiban dilakukan untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan kota yang sering rusak akibat kendaraan tambang bermuatan berlebih.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cilegon melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan. “Mulai hari ini petugas akan melakukan pengecekan. Kami ingin menjaga lingkungan serta sarana prasarana di Cilegon agar tidak cepat rusak,” kata Aziz.

Editorial Team