Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang yang menjadi korban banjir bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus memiliki salinan dokumennya. Hal tersebut agar korban banjir dapat memperoleh kembali dokumen penting yang holang atau rusak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, layanan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk memastikan hak akses publik saat situasi pascabencana.
"Kami memahami bahwa saat terjadi banjir, dokumen-dokumen penting seringkali tidak sempat terselamatkan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa perlu prosedur yang berbelit-belit," ujar Rizal, Kamis (29/1/2026).
