Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Banjir di Kota Tangerang mulai surut
Banjir di Kota Tangerang mulai surut (dok. Pemkot Tangerang)

Intinya sih...

  • Pemohon hanya perlu mengingat NIK atau menunjukkan foto NIK di smartphone

  • Pelayanan tersedia di 2 lokasi utama

  • Warga korban banjir diimbau segera mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau rusak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang yang menjadi korban banjir bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus memiliki salinan dokumennya. Hal tersebut agar korban banjir dapat memperoleh kembali dokumen penting yang holang atau rusak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, layanan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk memastikan hak akses publik saat situasi pascabencana.

"Kami memahami bahwa saat terjadi banjir, dokumen-dokumen penting seringkali tidak sempat terselamatkan. Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang untuk mencetak ulang KTP-el, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang rusak atau hilang tanpa perlu prosedur yang berbelit-belit," ujar Rizal, Kamis (29/1/2026).

1. Pemohon hanya perlu mengingat NIK atau menunjukkan foto

Banjir di Kota Tangerang mulai surut (dok. Pemkot Tangerang)

Rizal mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen fisiknya sudah hancur atau hilang. Petugas di lapangan akan membantu proses verifikasi melalui basis data kependudukan yang tersedia. Masyarakat cukup membawa surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan yang menyatakan bahwa mereka benar terdampak banjir.

"Jika masih ada sisa fisik dokumen yang rusak atau foto dokumen di handphone, silakan dibawa untuk mempercepat petugas melakukan pengecekan. Yang terpenting, warga ingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka," kata Rizal.

2. Pelayanan tersedia di 2 lokasi utama

ilustrasi KTP (vecteezy.com/Wayan Sudaharta)

Lanjutnya, pelayanan ini tersedia di dua titik utama, yakni Kantor Dinas Dukcapil Kota Tangerang dan kantor kecamatan masing-masing wilayah. Proses ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.

"Semua prosesnya gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun," ungkapnya.

3. Warga korban banjir diimbau segera mengurus dokumen kependudukan

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Bagi warga yang ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum datang ke lokasi, dapat menghubungi kanal media sosial resmi Disdukcapil Kota Tangerang berupa Instagram @dukcapilkotatangerang atau melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id .

"Kami mengimbau warga segera mengurusnya agar aktivitas yang membutuhkan identitas kependudukan, seperti urusan perbankan, kesehatan, atau pendidikan, tidak terhambat," tegas Rizal.

Editorial Team