Serang, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang bakal membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang Pemberantasan Judi Online.
Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas aktivitas perjudian yang kini semakin marak di kalangan masyarakat. Judi ini bahkan telah menyentuh hingga remaja tingkat sekolah menengah pertama (SMP), dan anak-anak.
"Nanti kami akan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau menyosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang," katanya, Rabu (10/7/2024).