Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Serang, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang bakal membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang Pemberantasan Judi Online.

Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dan membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas aktivitas perjudian yang kini semakin marak di kalangan masyarakat. Judi ini bahkan telah menyentuh hingga remaja tingkat sekolah menengah pertama (SMP), dan anak-anak.

"Nanti kami akan konsultasi kepada pimpinan, apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau menyosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang," katanya, Rabu (10/7/2024).

1. Kominfo Kota Serang telah memblokir sejumlah situs judi online

Saat ini, dia mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas permasalahan judi online di Kota Serang. Salah satunya dengan memblokir sejumlah situs yang diduga dan disinyalir sebagai situs judi online yang sering diakses oleh masyarakat.

"Kami juga mengawasi itu. Bahkan, ada yang sudah kami blokir, termasuk konten pornografi," ujarnya.

Sejak maraknya judi online di masyarakat, Diskominfo Kota Serang juga telah memberikan imbauan terhadap seluruh pegawai baik aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer untuk tidak ikut terlibat dalam permainan tersebut.

"Saya sudah mengamanatkan kepada staf untuk tidak main judi online, termasuk kepada kepala bidang untuk mengawasi pegawainya di masing-masing bidang," katanya.

2. Pergerakan judi online tergolong masif

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pranata Komputer Ahli Muda, Ahdi Haikal mengatakan, sebagai upaya sekaligus tindak lanjut dari surat edaran pemberantasan judi online, pihaknya telah melakukan filterisasi situs-situs tertentu.

"Jadi, filterisasi itu berdasarkan nama atau tentang konten pornografi, judi online ataupun kekerasan," katanya.

Meski diakui dia, pergerakan judi online di Kota Serang masih tergolong masif, jika melihat dari data yang dimiliki oleh Diskominfo. Data tersebut diperoleh dari pegawai maupun masyarakat yang biasa menggunakan fasilitas jaringan wireless fidelity (WiFi).

"Kami punya listing dari website di internet. Misal, kami blokir situs A dan muncul situs B, dan sebetulnya sekarang ini kami kejar-kejaran (pemblokiran akses)," ujarnya.

3. Pemkot sulit memberantas saat pakai data internet pribadi

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, terdapat kendala di lapangan yang sulit untuk dipantau oleh Diskominfo Kota Serang, yaitu penggunaan internet yang menggunakan data perorangan. Sebab, hal itu bukan menjadi kewenangan dari pemerintah, sedangkan yang dapat dipantau hanya melalui jaringan WiFi milik Pemkot Serang.

"Kalau misalkan pegawai atau warga yang menggunakan fasilitas dari Kominfo, kami bisa blokir. Tapi kadang dari ASN atau warga mengaksesnya dari paket data pribadi, itu bukan kewenangan kami dan tidak bisa dikontrol," katanya.

Editorial Team