Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Tangerang Bongkar Lapak Kaki Lima di Pasar Lembang

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang
Intinya sih...
  • Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak PKL di Jalan Raden Fatah.
  • Penertiban dilakukan karena lapak PKL menyumbat saluran air dan trotoar, melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018.
  • Pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan drainase kepada masyarakat, setelah sebelumnya para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Senin (23/12/2024).

Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berada di atas saluran air atau drainase dan juga trotoar serta dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Satu unit alat berat dikerahkan untuk membantu petugas membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL yang berada di atas saluran air.

Sebab keberadaan lapak PKL di atas drainase menyumbat aliran air yang berdampak Jalan Raden Fatah tergenang air setiap kali turun hujan.

1. Pembongkaran ini untuk kembalikan fungsi trotoar

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin mengatakan, penertiban lapak PKL ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase kepada fungsi awalnya untuk kepentingan masyarakat.

"Banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar bahkan di bahu jalan, ini sangat mengganggu hak masyarakat," kata Ayi saat dimintai keterangannya.

2. Keberadaan PKL di trotoar dinilai sudah sangat mengganggu

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Pembongkaran ini, bertujuan agar trotoar dapat digunakan masyarakat berjalan kaki dan bahu jalan untuk lalu lintas.

"Karena sudah sangat mengganggu sekali digunakan pedagang kaki lima," sambungnya.

3. Sebelum pembongkaran para PKL sudah diberikan surat teguran

Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Sebelumnya, lanjut Ayi, para pedagang telah diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri namun sebagian besar tidak diindahkan, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

"Pascapenertiban akan dilakukan pengawasan dengan menempatkan petugas di lokasi," kata Ayi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal
Follow Us