Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang Jalan Raden Fatah atau kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Senin (23/12/2024).
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL berada di atas saluran air atau drainase dan juga trotoar serta dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satu unit alat berat dikerahkan untuk membantu petugas membongkar bangunan semi permanen yang menjadi bagian dari lapak PKL yang berada di atas saluran air.
Sebab keberadaan lapak PKL di atas drainase menyumbat aliran air yang berdampak Jalan Raden Fatah tergenang air setiap kali turun hujan.