Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Pemkot Tangerang
Dok. Pemkot Tangerang

Intinya sih...

  • Dinas Kota Tangerang menggelar Itsbat Nikah gratis dalam rangka HUT ke-32
  • Warga yang belum mencatatkan pernikahan bisa mendaftar hingga 15 Januari 2025
  • Pendaftaran dapat diakses online dan syaratnya meliputi formulir, KTP, surat keterangan suami istri, dan dokumen lainnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Itsbat Nikah yang dibuka secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang kembali akan menyelenggarakan Itsbat Nikah Tahun 2025.

1. Layanan ini untuk mencatat pernikahan secara agama ke negara melalui KUA

ilustrasi menikah di KUA (unsplash.com/Mufid Majnun)

Bagi warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama.

“Mereka dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah ini. Sehingga, bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan secara gratis,” kata Tihar, Jumat (10/1/2025).

2. Kamu tertarik? Pendaftaran melalui kantor kelurahan

Ilustrasi pasangan yang menikah di KUA (instagram.com/adulsaid)

Tihar menjelaskan, pendaftaran sudah dibuka sebelumnya dan dikumpulkan di kecamatan dan kelurahan setempat.

“Untuk yang belum mendaftar bisa segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat sampai tanggal 15 Januari dan berkas lengkap diserahkan ke DP3AP2KB Kota Tangerang Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 4,” katanya.

3. Ini syarat mendapat layanan ini

Dok. Pemkot Tangerang

Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis dapat diakses di https://bit.ly/formitsbatnikah 2025
Persyaratan:

1. Isi formulir dan surat permohonan itsbat nikah dengan lengkap
2. Fotocopy KTP suami dan istri
3. Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah
(Jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati maka dilampirkan dokumen)
6. Akta Cerai (jika cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)
(tanggal akta cerai atau tanggal surat/akta kematian harus keluar sebelum taggal pernikahan sekarang)

Berkas pendaftaran yang sudah lengkap dikumpulkan di kecamatan dan diserahkan ke DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang.

Editorial Team