Pemkot Tangerang Diskon BPHTB Hingga 50 Persen

- Pemkot Tangerang memberikan diskon BPHTB 50% untuk kategori hibah (waris) guna meringankan beban masyarakat.
- Program diskon tidak berlaku untuk transaksi jual-beli, dan Pemkot berharap dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
- Warga Tangerang harus mengajukan surat permohonan dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan untuk mengakses diskon tersebut.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meluncurkan program diskon pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kali ini, Pemkot Tangerang memberikan diskon keringanan sebesar 50 persen untuk kategori BPHTB Hibah (waris).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menuturkan, melalui peluncuran program diskon tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah atau waris di Kota Tangerang.
“Hal ini sengaja diluncurkan untuk menjamin proses alih kepemilikan bisa diurus secara lebih mudah dan terjangkau,” kata Kiki, Kamis (17/10/2024).
1. Warga Tangerang, ayo manfaatkan program ini!

Kiki mengatakan, pemberian program diskon ini tidak berlaku untuk BPHTB yang berasal dari transaksi jual-beli pada umumnya bahkan hibah tanpa memiliki hubungan sedarah (waris).
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal, khususnya bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Sekali lagi, diskon ini hanya berlaku untuk BPHTB yang diperoleh dari hibah waris atau harus sedarah, selanjutnya kami berharap diskon dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata dia.
2. Catat, ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakses diskon tersebut

Bagi warga Tangerang yang ingin mengakses dan memanfaatkan diskon tersebut. Catat nih:
1. Surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang ditujukan kepada Kepala Bapenda Kota Tangerang.
2. Draf Akta Hibah (belum terdapat keterangan nomor sekaligus belum ditandatangani oleh PPAT/PPATS).
3. Fotocopy sertifikat sesuai dengan nama di SPPT (Surat Pembetitahuan Pajak Terhutang) bagi pemberi hibah.
4. Fotocopy SPPT PBB-P2 dilengkapi dengan nama pemberi hibah.
5. Lunas PBB-P2 sampai dengan tahun permohonan diajukan.
6. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemberi dan penerima hibah.
7. KK (Kartu Keluarga) pemberi dan penerima hibah.
8. Akta Kelahiran penerima hibah.
9. Foto objek pajak.
10. Formulir Pengurangan Hibah (terdapat di loket pelayanan).