Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Perayaan Nataru

Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).
1. Arahan dari kepolisian, perayaan Natal dan tahun baru wajib melapor

Dia menyebut, arahan Kepolisian Resor Metro Tangerang tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadahan Natal," kata Arief.
2. Pemkot Tangerang masih tunggu arahan dari pemerintah pusat

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, kemanaan dan ketertiban," jelas dia.
3. Tempat favorit jadi perhatian warga

Dia menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian.
Seperti Taman Elektrik, Kawasan Moderland, Alam Sutera, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap digandrungi warga.