Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana pesta kembang api saat malam tahun baru di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (1/1/2022). Sebagian warga ibukota merayakan malam pergantian tahun meskipun Pemprov DKI masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kota Tangerang, IDN Times - Warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB. 

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

1. Arahan dari kepolisian, perayaan Natal dan tahun baru wajib melapor

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyebut, arahan Kepolisian Resor Metro Tangerang tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadahan Natal," kata Arief.

2. Pemkot Tangerang masih tunggu arahan dari pemerintah pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di