Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Tindakan vandalisme, seperti mencoret-coret fasilitas umum, merusak bangunan dan sarana publik lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Di mana setiap pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.
"Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” kata Boyke, Jumat (11/7/2025).