Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan akan meningkatkan skema Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Mulai 2026, kompensasi tersebut diberikan sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, perubahan skema ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga terdampak aktivitas pengelolaan sampah di TPA Cipeucang. Sebelumnya, kompensasi diberikan dalam skema tahunan.
“Mulai 2026 itu Rp250 ribu per bulan. Iya, kalau sebelumnya tuh per tahun. Kalau besok sudah per bulan, dan sudah kita anggarkan,” ujar Benyamin saat ditemui di kawasan Serpong, Kamis (25/12/2025).
