Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)
Benyamin menambahkan, pelayanan masyarakat tidak lagi terbatas oleh tempat dan waktu. Banyak tugas aparatur sipil negara yang kini dilakukan langsung di lapangan. Sebagai contoh, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, serta petugas kesehatan, kerap melayani masyarakat di luar jam kerja konvensional bahkan hingga tengah malam.
“Jadi tekanannya kepada pelayanan publik ini mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi. tapi ada ukurannya, ada parameternya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana saja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 21 April 2025. Adanya aturan ini, ASN diberikan keleluasaan dalam menentukan tempat kerja, termasuk dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang ditentukan oleh kebutuhan instansi.