Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ia menjelaskan, skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan seperti rumah sakit daerah maupun puskesmas.
BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan pada unit layanan publik milik pemerintah daerah yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Melalui sistem ini, unit layanan dapat menggunakan langsung pendapatan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip efisiensi dan tidak berorientasi pada keuntungan.
Sementara itu, tenaga honorer di luar sektor kesehatan akan dialihkan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
PJLP merupakan mekanisme kontrak kerja yang masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara seperti PNS maupun PPPK. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengontrak tenaga kerja secara perorangan dengan honor yang umumnya disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).
“Di dinas masing-masing. PJLP kan kontraknya antara OPD dengan yang bersangkutan,” ujar Benyamin.