Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan kebijakan moratorium pertambangan menyusul evaluasi terhadap sejumlah kejadian banjir yang terjadi di berbagai wilayah. Aktivitas pertambangan, terutama yang ilegal, diakui menjadi salah satu faktor penyebab bencana tersebut.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, berdasarkan evaluasi sejumlah peristiwa banjir, termasuk banjir bandang yang terjadi di masa lalu, aktivitas pertambangan memiliki kontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Beberapa kejadian banjir di wilayah Banten, termasuk banjir bandang, salah satu dampaknya berkaitan dengan pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (8/1/2026).
