Penghapusan denda ini pun berlaku bagi warga yang ingin melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dan penghapusan Tltarif progresif di wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang penghapusan sanksi administratif atau denda PKB tahunan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dan penghapusan tarif progresif di wilayah Provinsi Banten.
"Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (1/4).