Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Banten Larang Kegiatan Study Tour Siswa ke Luar Daerah

Dok. Istimewa/Pemprov

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten melarang kegiatan study tour bagi siswa SMA negeri sederajat ke luar daerah. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Dimhati Natakusumah saat mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

"Kami berharap semua kepala sekolah jangan (study tour, red) keluar kota apalagi dengan kondisi cuaca saat ini. Study tour sekolah itu cukup di wilayah Banten saja," kata Dimyati, Selasa (25/2/2025).

1. Kepala sekolah yang bandel akan diberi sanksi tegas

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pria yang pernah menjabat Bupati Pandeglang dua periode itu juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang tetap menggelar study tour keluar Provinsi Banten.

"Sanksinya akan kami evaluasi," katanya.

2. Kegiatan study tour dalam kota masih diperbolehkan

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati demikian, Dimyati mengatakan, tidak melarang kegiatan study tour tersebut, namun hanya diperbolehkan di dalam kota atau di wilayah Provinsi Banten saja.

"Kalau di dalam Banten bisa, misalnya dari Tangerang ke Pandeglang, itu boleh. Yang penting di dalam daerah," katanya.

3. Dindik diminta segera buat surat edaran larangan study tour luar daerah

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan)

Oleh karena itu, Dimyati meminta Dindikbud Banten untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pihak sekolah terkait larangan study tour keluar Provinsi Banten.

"Surat edaran tersebut harus dikeluarkan karena mempertimbangkan kondisi terkini dan tidak ingin membebani wali murid," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us