Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mulai memungut pajak retribusi kantin sekolah. Pelaku usaha kantin di SMA/SMK ditarik retribusi Rp20 ribu per meter setiap bulan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan mengatakan, penarikan retribusi kantin telah dilakukan sejak April 2023, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
"Tahun ini belum signifikan, tapi sudah berjalan. Kita optimis tahun depan potensi potensi itu (retribusi kantin sekolah) makin kita maksimalkan," kata Deni saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).