Usai dibatalkan, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST.
"Nah, dengan adanya penolakan di Cileles ini dan pembatalannya, sehingga ini mungkin dari Pemprov akan mulai membuat kajian lagi di TPST Maja," katanya.
Sementara itu, perwakilan warga, Muhamad Apud mengatakan, bahwa berdasarkan musyawarah warga setempat sepakat menolak pembangunan TPST di wilayah Cileles tersebut.
"Tidak ada negosiasi lagi, (pembangunan harus) dibatalkan," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah tahapan telah diikuti okeh warga, dari mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan kosultasi publik.
"Dan kesepakatan pada konsuktasi publik, surat pembatalan keluar sebelum ada undangan RDP dari DPRD Banten. Tapi hingga saat ini pihak DPUPR dan Pj Gubernur belum mengeluarkan surat tersebut," katanya.
Terkait alasan penolakan warga, Ia mengungkapkan, jika pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Seharusnya TPST dibangun di Maja, bukan di Cileles. Dan secara uji Amdal juga dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan," katanya.