Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Penindakan juga bakal dilakukan terhadap tambang yang berizin tapi melanggar aturan, termasuk di Ciwandan.

  • Satgas gabungan akan mulai menutup tambang ilegal pekan depan, Senin 12 Januari 2026.

  • Sebanyak 156 tambang berizin juga bakal diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menutup puluhan tambang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah mulai pekan depan. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 43 tambang ilegal telah teridentifikasi dan akan ditertibkan, termasuk yang berada di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, penertiban akan dilakukan melalui satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat penegak hukum. Data tambang ilegal yang dikantongi pemerintah daerah pun masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah.

“Nanti saya ajak teman-teman, kurang lebih 43 yang ilegal se-provinsi hasil data sementara. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat hukum, nanti tunggu tindak lanjutnya. Dalam waktu dekat,” kata Deden, Jumat (9/1/2026).

1. Penindakan juga bakal dilakukan terhadap yang berizin, tapi melanggar aturan

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Deden memastikan, kawasan Ciwandan menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam agenda penertiban. Bahkan, jumlah tambang ilegal di wilayah tersebut diperkirakan lebih dari dua titik. Diketahui, saat hujan lebat beberapa waktu lalu daerah Ciwandan diterjang banjir besar.

“Iya termasuk itu (di Ciwandan), pasti lebih dari dua,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar tambang yang beroperasi tanpa izin. Tambang legal yang telah berulang kali diberikan peringatan, namun tidak menindaklanjuti kewajiban perbaikan juga akan dikenai sanksi.

“Tapi kami juga tidak hanya menindak yang ilegal, yang legal juga yang sudah diberi peringatan berkali-kali tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Deden.

2. Satgas gabungan mulai bergerak pekan depan

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy (Dok. Istimewa/Adpim)

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan, penindakan terhadap tambang ilegal telah masuk dalam agenda kerja satgas terpadu.

Penutupan tambang dijadwalkan mulai dilakukan awal pekan depan, tepatnya Senin, 12 Januari 2026, di sejumlah wilayah yang telah dipantau. “Kalau yang ilegal sudah pasti jadi agenda kita. Hari Senin mungkin kita akan mulai ke beberapa wilayah yang sudah kita pantau dengan teman-teman satgas,” kata Ari.

3. Sebanyak 156 tambang berizin juga bakal turut diperiksa

Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

Menurut Ari, satgas tersebut melibatkan OPD terkait serta aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga TNI. Selain penutupan tambang ilegal, satgas juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin.

Saat ini, terdapat 156 perusahaan tambang di Banten yang telah memasuki tahap operasi produksi. Seluruhnya akan diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami periksa dari empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, serta finansial terkait pembayaran pajak,” ujarnya.

Editorial Team