Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana membatasi operasional truk pengangkut tambang pasir selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, kebijakan ini sedang dikaji ulang untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat tajam sehingga tidak terjadi kemacetan, terutama ke arah Pelabuhan Merak, Cilegon dan jalur wisata.
Pemprov Kaji Penghentian Operasional Truk Tambang Saat Libur Nataru

Intinya sih...
Truk tambang dianggap mengganggu lalu lintas wisatawan
Pemprov Banten kaji hentikan sementara operasional truk pasir saat libur Nataru
Operasional truk tambang sempat mencuatkan polemik dan telah diterbitkan aturan pembatasan
1. Truk tambang dianggap bakal mengganggu lalu lintas kendaraan wisatawan
Deden mengatakan intensitas truk tambang di sejumlah ruas jalan Banten meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir. Lonjakan itu terjadi setelah penutupan sejumlah sumber tambang di Jawa Barat.
“Beberapa waktu ini kita lihat di media, intensitas truk tambang luar biasa, bisa naik 5 sampai 7 kali lipat. Ini berpotensi memberikan kesulitan sendiri saat libur Natal dan Tahun Baru. Bayangkan ribuan truk harus bersaing dengan masyarakat yang liburan,” katanya, Senin sore (1/12/2025).
2. Pemprov Banten tengah kaji hentikan sementara operasional truk pasir
Menurutnya, Dinas Perhubungan Banten akan mengkaji apakah pembatasan yang saat ini cukup diberlakukan atau perlu dilakukan penghentian sementara operasional truk tambang selama masa Nataru.
“Biasanya kalau mau lebaran, ruas tol pun ada yang ditutup untuk angkutan tertentu kecuali pangan. Ini akan kita pelajari, syukur-syukur ada pembatasan langsung dari pusat,” katanya.
3. Operasional truk tambang sempat mencuatkan polemik
Kenaikan aktivitas truk tambang di Banten beberapa bulan terakhir memicu penolakan masyarakat. Truk-truk besar tersebut dianggap menjadi penyebab kemacetan dan rawan kecelakaan, terutama karena banyak yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Merespons situasi itu, Pemprov Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten yang mengatur pembatasan operasional truk tambang. Dalam aturan tersebut, truk hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00–05.00 WIB.