Pemuda di Tangerang Sekap dan Perkosa Remaja Selama 10 Hari

Intinya sih...
- YH (19) ditangkap karena menyekap dan merudapaksa remaja VRL (17) di Cibodas, Tangerang.
- Pelaku ditangkap di hotel Bogor, penyidik masih memeriksa motif pelaku selama 10 hari.
- VLR bertemu YH melalui Facebook, dibawa ke TKP dan disekap selama 10 hari sebelum berhasil melarikan diri.
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial YH (19) ditangkap polisi lantaran diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Diketahui, pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Sudah kami amankan kemarin siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain, Rabu (30/10/2024).
1. Polisi mendalami motif pelaku menyekap korban
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih memeriksa secara intensif pelaku YH. Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.
2. Pelaku dan korban kenal melalui media sosial
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade.
3. Korban berhasil kabur dan diselamatkan warga
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku. Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkasnya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat