Adapun penyebab masih rendahnya reliasasi pajak AP dibanding potensi yang ada, kata dia, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPP untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan. Padahal, cara ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda.
"Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini, hampir sekitar ada Rp20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPP ditertibkan," ucapanya.
Komisi III DPRD Banten sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan. "Sampai bosen ngingetin Kepala Bapenda agar segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperbaiki penerimaan pajak air permukaan," katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan memanggil OPD di Sekretariat DPRD Banten. "Persoalan AP ini menjadi fokus utama untuk kami soroti," ucpanya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk mendata ulang perusahaan yang masa SIPP habis untuk dilakukan pembinaan perizinan ulang.
"Ada 92 yang total SIPP-nya habis dari total 168 perusahaan yang memiliki kewenangan pengambilan air di sungai provinsi," katanya.