Tangerang Selatan, IDN Times — Lembaga Research Public Policy and Human Rights (Rights) menyayangkan sikap Camat Serpong Utara dan lurah setempat yang dinilai pasif dalam merespons kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Peneliti Rights, Septian Haditama, menilai langkah aparat wilayah yang baru bergerak setelah kasus viral di media sosial mengindikasikan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat. Menurut Septian, pemerintah wilayah seharusnya sudah responsif sejak laporan awal dari keluarga korban.
“Ketika orangtua korban melapor pada 10 Februari lalu, informasi tersebut sangat mungkin sudah beredar di lingkungan masyarakat dan seharusnya dapat terdeteksi oleh perangkat pemerintah paling bawah, minimal pihak kelurahan dalam hal ini lurah,” ujar Septian, Senin (23/2/2026).
