ilustrasi telepon (pexels.com/Markus Winkler)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, hal ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegasnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan," pungkasnya.