Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku curanmor spesialis roda 3 ditangkap di Tangerang
Pelaku curanmor spesialis roda 3 ditangkap polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Intinya sih...

  • Kasus pencurian motor roda 3 terungkap setelah adanya laporan korban di Taman Royal, Kota Tangerang.

  • Pelaku menjual hasil curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya, dan polisi berhasil menangkap tiga orang lainnya.

  • Masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center 110 jika mengalami tindak kriminal, sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian spesialis motor roda 3. Keduanya diketahui bernama Delu (38) sebagai eksekutor, dan Kecot (39) sebagai penjual hasil curian.

"Tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, Minggu (30/11/2025).

1. Kasus terungkap usai adanya laporan satu korban di Taman Royal, Kota Tangerang

Pelaku curanmor spesialis roda 3 ditangkap polisi di Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Awaludin menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025). Pihaknya pun lantas menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan identitas pelaku.

“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Awaludin.

2. Pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit motor Viar merah B-4943-KYD, 2 unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap, uang sisa penjualan Rp435.000," katanya.

3. Masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center 110 jika mengalami tindak kriminal

ilustrasi telepon (pexels.com/Markus Winkler)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, hal ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegasnya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan," pungkasnya.

Editorial Team