Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250708-WA0001.jpg
Kadis PUPR Lebak, Irvan Suyatufika (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • Dinas PUPR Lebak sudah tindaklanjuti temuan BPK

  • Proyek ini dibiayai APBD dengan mekanisme hibah

  • BPK sebut 11 proyek tersebut kurang mutu

Lebak, IDN Times - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 11 proyek pengerjaan jalan desa yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak pada tahu 2024 lalu tengah menjadi sorotan publik. Lantaran banyak warga Lebak yang mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan di wilayahnya yang jauh dari kata layak.

Kepala Dinas PUPR Lebak, Irvan Suyatufika mengatakan, semua temuan BPK terhadap paket proyek tersebut tidak merujuk pada realitas lapangan atas proses pengerjaan proyek, hingga kondisi keseluruhan jalan-jalan tersebut.

"Contohnya begini PUPR mengambil lokasi di titik mana BPK mengambil di titik mana gitu, nah selisih itu terjadilah temuan. Karena untuk pengerjaan satu kontruksi jalan agak sulit ketika kita mempertahankan ketebalan dan mutu. Karena mutu pekerjaan itu banyak aspek yang diperhitungkan," kata Irvan ditemui di gedung DPRD Lebak, Selasa (8/7/2025).

1. Dinas PUPR Lebak sudah menindaklanjuti temuan tersebut

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Meski begitu, lanjut Irvan, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan cara penagihan atas kelebihan bayar dari proyek tersebut yang dilakukan para perusahaan yang mendapat proyek tersebut.

"Itu kita sudah lakukan penagihan terhadap penyedia jasanya," kata dia.

2. Proyek ini dibiayai APBD dengan mekanisme hibah

seseorang memegang beberapa lembar uang rupiah (https://unsplash.com/@black0ut)

Adapun proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2024 melalui mekanisme hibah.

"Karena si jalan desa itu merupakan aset desa bukan aset pemerintah kabupaten, jadi belanjanya kita hibah yang nanti akan diserahkan lagi ke desa setelah proses pelaksanaan nanti kita hibahkan jalannya berdasarkan nilai kontruksinya, nah nilai kontruksinya itu kita akan sampaikan tidak berdasarkan nilai kontrak, tapi berdasarkan nilai yang kita bayarkan," ungkapnya.

3. BPK sebut 11 proyek tersebut kurang mutu

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Untuk diketahui, temuan tersebut yakni ketidaksesuaian spesifikasi berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu atau kurang mutu.

"Campuran beraspal serta mutu atau kuat tekan beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten," tulis BPK dalam laporannya dikutip Senin lalu, 23 Juni 2025.

Editorial Team