Pendatang di Kota Tangerang Diminta Lapor, Ini Caranya

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang untuk melaporkan diri jika ingin tinggal di Kota Tangerang.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyampaikan apabila pendatang tidak bertujuan untuk menetap di Kota Tangerang dan tidak ingin berpindah data kependudukannya untuk melaporkan melalui RT/RW di domisili masing-masing.
1. Ini tata cara daftarnya

Rizal menyebutkan, warga wajib melakukan pendaftaran nonpermanen secara daring melalui penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil.
"Sementara itu, bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang untuk melengkapi Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, akta kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data dan formulir kepemilikan rumah atau numpang/kontrakan," kata Rizal, Selasa (8/4/2025).
2. Para pendatang diimbau lapor segera

Rizal mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan pendatang melakukan pelaporan diri di wilayah masing-masing.
Rizal mengimbau, para pendatang dapat melakukan pelaporan segera agar pencatatan dapat segera dilakukan. Diharapkan, para pendatang juga mampu turut berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang yang lebih baik.
3. Pemkot Tangerang harap para pendatang bantu memajukan Kota Tangerang

Pihaknya, kata Rizal, berharap dengan hadirnya pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan kemampuan khusus di Kota Tangerang mampu berkolaborasi dan berkontribusi dalam membangun Kota Tangerang.
"Kami imbau, agar para pendatang dapat segera melaporkan diri," ungkapnya.