Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Dia menjelaskan, sebenarnya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tangerang adalah 193.970 KK. Namun, hanya sekitar 107.058 KK yang akan menerima bantuan PKH.
"Jika tidak memenuhi komponen yang disyaratkan sesuai peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, tentunya keluarga miskin belum dapat dijadikan KPM," jelas Dede.
Dia menerangkan, sejumlah komponen yang menjadi prasyarat KPM menerima bantuan PKH, antara lain yaitu:
1. Ibu hamil/nifas, dengan jumlah bantuan sebesar Rp3.000.000.
2. Anak usia dini 0 sampai usia 6 tahun dengan bantuan Rp 3.000.000, pendidikan anak SD/Sederajat dengan bantuan senilai Rp900.000, pendidikan anak SMP/Sederajat dengan bantuan senilai Rp1.500.000, dan pendidikan anak SMA/Sederajat dengan bantuan senilai Rp2.000.000.
3. Penyandang disabilitas berat dengan bantuan senilai Rp 2.400.000 dan kategori lanjut usia dengan bantuan senilai Rp2.400.000.
"Selain komponen-komponen tadi, para KPM penerima PKH juga dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200 ribu. Seluruh bantuan itu disalurkan melalui rekening masing-masing KPM yang dapat dicairkan di agen BRIlink terdekat," jelasnya.