Pengadaan Makanan Pasien RSUD Labuan Cilograng Bermasalah

Lebak, IDN Times - Meski belum beroperasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah temua terkait pengadaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng di Kabupaten Lebak dan Labuan di Kabupaten Pandeglang yang merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024.
Dalam temuannya, BPK mencatat adanya persoalan bahan makanan yang akan segera expired dan mark up harga pada belanja makanan dan minuman untuk pasien RSUD yang belum beroperasi tersebut. Belanja sebesar Rp1.898.334.200, dilakukan kepada dua penyedia yakni CV DPS dan CV PBS.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Pasien RSUD Cilograng dan RSUD Labuan menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan melaksanakan pengadaan makanan dan minuman pasien belum sesuai dengan ketentuan," tulis BPK dalam laporannya.
1. Belum beroperasi, Dinkes Banten buru-buru banget melakukan pengadaan mamin untuk pasien

BPK menyebut, RSUD Cilograng dan RSUD Labuan sampai dengan saat pemeriksaan bulan Maret 2025 belum beroperasi. Namun demikian, Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman (mamin) menggunakan anggaran Belanja Barang Habis Pakai (BHP).
BPK menegaskan, definisi BHP sebagaimana diatur dalam PSAP Nomor 05 atau Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah persediaan yang dibeli, disimpan, untuk digunakan pada batas waktu tertentu yakni kurang dari 12 bulan seperti alat tulis kantor, sedangkan belanja makanan dan minuman pasien ini digunakan untuk pembelian bahan makanan dan minuman pasien pada saat RSUD Cilograng dan RSUD Labuan beroperasi.
"Meskipun waktu mulai beroperasi (dua RSUD) belum dapat diperkirakan," tulis BPK.
2. Akibatnya, ada makanan yang sudah mulai masuk masa expired

BPK menerangkan, seluruh bahan makanan dan minuman yang diadakan belum digunakan dan terdapat makanan dan minuman yang memiliki tanggal batas penggunaan (kedaluwarsa) kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan sesuai dengan batas waktu dalam informasi paket pengadaan makanan dan minuman pasien pada aplikasi e-katalog.lkpp.go.id.
"Salah satunya produk susu UHT akan kedaluwarsa pada bulan Juni 2025, seharusnya produk yang diserahkan oleh penyedia waktu kedaluwarsanya pada bulan Februari 2026," tulis BPK.
3. BPK juga menemukan mark up harga dalam pengadaan ini

Selain soal pengadaan yang terkesan terburu-buru dan adanya makanan yang akan masuk masa expired, BPK juga menemukan adanya harga barang yang lebih mahal dibanding harga pasar.
"Hasil perbandingan antara harga kontrak dengan harga pasar menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga kontrak dibandingkan harga pasar sebesar Rp251.720.774," tulis BPK.