Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250709-WA0001.jpg
Patok lahan Pemkab Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Intinya sih...

  • Warga memiliki lahan dengan surat kepemilikan sejak 1999 dan siap membawa masalah ini ke pengadilan

  • Di lahan sudah ada patok bertuliskan PEMDA TNG, namun tidak nampak patok lain seperti ke arah rumah warga yang masuk dalam data peta BPK

  • Pengadaan lahan membebani keuangan daerah sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan prioritas lainnya

Tangerang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang yang dilakukan pada 2024 lalu.

Berdasar data gambar yang disajikan BPK, menunjukkan bahwa pembangunan RSUD Tigaraksa berada pada sisi selatan jalan kabupaten sesuai dengan perencanaan. Sedangkan seluruh bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang dibeli oleh Pemkab Tangerang dari PT PWS mencakup bidang tanah di sisi utara jalan kabupaten yang tidak masuk dalam perencanaan awal, dan beririsan dengan bangunan permanen rumah penduduk dan bangunan semi permanen kios-kios usaha milik masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, bahwa di lokasi bidang tanah sisi utara itu sebagian besar berupa tanah kosong. Namun di lokasi tersebut juga terdapat jalan kavling perumahan, bangunan permanen rumah penduduk, dan bangunan semi nonpermanen kios usaha.

"Adanya penguasaan tanah dalam bentuk bangunan rumah penduduk dan kios usaha tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari," tulis BPK.

Pantauan IDN Times di lokasi tersebut, lokasi rumah permanen milik warga yang disebut dalam laporan BPK itu berada di Perumahan PWS blok AE dan jumlahnya belasan.

1. Warga penghuni rumah di lokasi tersebut sudah miliki lahan dari tahun 1999 dan memiliki surat-surat

Patok lahan Pemkab Tangerang di seberang RSUD Tigaraksa (IDn Times/Muhamad iqbal)

Dalam pantauan pada Selasa (9/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB itu, IDN Times mendapati informasi bahwa ada satu penghuni rumah di lokasi tersebut yang sudah mengetahui persoalan ini. Menurut warga tersebut, dirinya dan warga lain yang rumah dan tanahnya masuk dalam data gambar yang disajikan BPK ini sudah memiliki sertifikat kepemilikan.

Warga tersebut mengaku siap membawa persoalan ini ke pengadilan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang mengganggu dirinya. Selain itu, warga ini pun mengaku sempat didatangi oleh Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang.

2. Di lahan tersebut nampak sudah ada patok bertuliskan PEMDA TNG

Patok lahan Pemkab Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Di lokasi tersebut juga nampak sudah ada dua patok lahan berwarna kuning bertuliskan PEMDA TNG yang dipasang di lahan kosong seberang RSUD Tigaraksa. Namun tak nampak patok lain seperti ke arah rumah-rumah warga yang masuk dalam data peta yang disajikan BPK.

3. Pengadaan lahan tersebut membebani pemerintah daerah

Patok lahan Pemkab Tangerang di seberang RSUD Tigaraksa (IDn Times/Muhamad iqbal)

Dalam laporannya, BPK mengungkap bahwa akibat persoalan pengadaan lahan tersebut, membebani keuangan daerah. Sehingga Pemkab Tangerang tidak dapat menggunakan anggarannya untuk kebutuhan pembangunan daerah yang lebih prioritas.

Satu persoalan yang disoroti BPK adalah pembelian lanjutan sisa tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 m² senilai Rp26.454.190.000 yang di luar kebutuhan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

Editorial Team