Tangerang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang yang dilakukan pada 2024 lalu.
Berdasar data gambar yang disajikan BPK, menunjukkan bahwa pembangunan RSUD Tigaraksa berada pada sisi selatan jalan kabupaten sesuai dengan perencanaan. Sedangkan seluruh bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang dibeli oleh Pemkab Tangerang dari PT PWS mencakup bidang tanah di sisi utara jalan kabupaten yang tidak masuk dalam perencanaan awal, dan beririsan dengan bangunan permanen rumah penduduk dan bangunan semi permanen kios-kios usaha milik masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh BPK, bahwa di lokasi bidang tanah sisi utara itu sebagian besar berupa tanah kosong. Namun di lokasi tersebut juga terdapat jalan kavling perumahan, bangunan permanen rumah penduduk, dan bangunan semi nonpermanen kios usaha.
"Adanya penguasaan tanah dalam bentuk bangunan rumah penduduk dan kios usaha tersebut berisiko menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari," tulis BPK.
Pantauan IDN Times di lokasi tersebut, lokasi rumah permanen milik warga yang disebut dalam laporan BPK itu berada di Perumahan PWS blok AE dan jumlahnya belasan.