Serang, IDN Times - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen dalam waktu dekat dinilai sangat tidak pantas. Apalagi saat ini ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemik COVID-19.
"Kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran," kata Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).