Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tangerang, IDN Times - Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pengamen perusak bus Primajasa yang sedang melintas di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MA (18). 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumahnya kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 10 Mei 2025. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat," kata Arief, Senin (12/5/2025).

1. Polisi menemukan 3 batang besi sebagai barang bukti

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Arief menuturkan, saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 batang besi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak bus, satu gitar, dan satu handphone milik korban.

"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

2. Bus Primajasa dirusak diduga karena tidak diperbolehkan mengamen di dalam bus

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Arief menuturkan, perusakan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pengemudi bus Primajasa yakni DS (32) mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja. Dalam perjalanan, dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan.

"Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam," tuturnya.

Ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen itu mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar serta pipa besi. Sehingga menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah.

"Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," tuturnya.

3. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Setelah penyelidikan, MA (18), yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya daerah Balaraja. Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 Ayat 1 tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," jelasnya.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran.

"Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110," pungkasnya.

Editorial Team