Tangerang, IDN Times - Mulai tahun ini, pengelola hotel dan penginapan di wilayah Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, wajib melaporkan tamu asing yang menginap, ke Kantor Imigrasi setempat. Pelaporan tersebut pun dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan, APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata Rakha pada Kamis (26/1/2023).