Serang, IDN Times – Polda Banten terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Seorang tersangka berinisial AU, yang berperan sebagai penerima dan pengelola hasil tambang, telah ditahan di Rutan Polda Banten.
“Kami masih mengembangkan untuk kasus yang menjerat AU,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, Senin (1/12/2025).
Pengelola Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Ditangkap

Intinya sih...
Tersangka AU ditahan karena mengelola tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan menampung emas batuan dari para gurandil.
Pengolahan emas melibatkan pemasok sianida dan bahan kimia lainnya yang juga diburu polisi, serta Polda Banten tengah mengusut empat perkara pertambangan ilegal lainnya.
Pemprov Banten akan bertindak tegas terhadap penambang ilegal di kawasan hulu sungai Citorek dengan melakukan patroli, penindakan bersama aparat penegak hukum, dan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
1. Tersangka mengelola tambang emas dari para gurandil
AU dijerat Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batubara (Minerba). Ia diketahui mengelola tambang emas di wilayah Cibeber, Kabupaten Lebak, dengan menampung emas batuan dari para gurandil yang mengambil material dari kawasan TNGHS.
“Emas batuan ini kalau mereka sebut beban, diambil di TNGHS, tapi diolah di Cibeber,” katanya.
2. Pemasok sianida dan bahan kimia turut diburu
Dhoni menyebut, praktik pengolahan emas itu melibatkan pihak lain yang memasok sianida, bahan kimia untuk melarutkan emas dari bijihnya. Pemasok sianida tersebut kini masuk daftar pencarian polisi.
Selain kasus AU, Polda Banten juga tengah mengusut empat perkara pertambangan ilegal lain yang masih dalam tahap awal penyidikan. “Total ada lima penyidikan. Empat perkara lain baru pemenuhan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi,” kata Dhoni.
Penyelidikan maraton ini dilakukan sejak akhir Oktober 2025 menyusul kembali maraknya aktivitas PETI di kawasan konservasi tersebut. "Tambang-tambang liar di TNGHS sudah beroperasi sejak 1990-an dan penertibannya terkendala medan sulit serta lokasi yang terpencil," katanya.
3. Pemprov Banten mengklaim akan tegas kepada penambang ilegal di kawasan hulu
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengklaim pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penambang ilegal demi menjaga kawasan hulu sungai di Citorek. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pengelola TNGHS. “Kami lakukan patroli dan penindakan bersama,” ujarnya.
Selain langkah represif, ESDM juga akan melakukan pendekatan ke masyarakat melalui edukasi mengenai bahaya dan dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin.