Pengelolaan Dana Hibah Klub Sepakbola Serang Jaya Jadi Temuan BPK

Serang, IDN Times - Pengelolaan dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana hibah tahun anggaran 2023 itu, diperuntukkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang dan klub sepakbola Serang Jaya.
Diketahui, tahun 2023 Dispora Kota Serang merealisasikan belanja hibah kepada sejumlah badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebesar Rp8.562.337.418.
Dari total nilai hibah sebesar Rp8,5 miliar tersebut, klub sepakbola Serang Jaya mendapatkan hibah sebesar Rp2.597.057.000 dan KONI Kota Serang mendapatkan Rp5.100.000.000.
1. Ada temuan dugaan mark up harga pembelian peralatan kantor dan sepakbola
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau uji petik BPK--dalam penerimaan hibah klub sepakbola Serang Jaya--ditemukan beberapa permasalahan dalam penggunaannya.
Diketahui, bendahara Serang Jaya tidak membuat buku kas umum (BKU) pada laporan pertanggungjawaban.
"Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bendahara dan Ketua Harian diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," bunyi Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip IDN Times, Kamis (13/6/2024).
Dari total hibah yang diterima, pengurus klub sepakbola kebanggaan Kota Serang itu belanja untuk pembelian peralatan kantor dan perlengkapan sepakbola sebesar Rp300.610.000.
Namun, setelah BPK mengonfirmasi kepada toko tempat pembelian diketahui bahwa nilai pembelian yang sebenarnya hanyalah sebesar Rp130.307.000,00.
“Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp170.303.000,” demikian bunyi LHP BPK.
2. Ada dugaan pemberian honor di KONI yang tak sesuai ketentuan
Tak hanya itu, BPK pun menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Serang senilai Rp5,1 miliar. Temuan utama BPK adalah adanya pembayaran honorarium secara tunai senilai Rp991,2 juta yang tidak sesuai ketentuan. Honorarium tersebut dibayarkan kepada pengurus KONI sebesar Rp618 juta dan staf sekretariat sebesar Rp373,2 juta.
Temuan lain adalah adanya pembayaran honorarium tim verifikasi Dispora Kota Serang sebesar Rp11,6 juta yang tidak sesuai ketentuan. Semestinya, tim verifikas tidak menerima honorarium karena verifikasi hibah merupakan tugas dan fungsi dari Dispora Kota Serang.
Bahkan BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp377,4 juta. Kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan bukti pertanggungjawaban, dan ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
3. Dispora Kota Serang sebut tinggal temuan Serang Jaya yang belum diselesaikan
Saat dikonfirmasi, Kadispora Kota Serang Sarnata mengaku sudah menindaklanjuti soal temuan dalam LHP BPK soal dana Koni dan klub sepakbola Serang Jaya.
Namun baru KONI yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Dispora Kota Serang akan melayang surat teguran ke klub sepakbola Serang Jaya untuk segera mengembalikan temuan BPK.
“Kalau KONI sudah bayar, sedangkan Serang Jaya nanti kami buat teguran untuk membayar temuan dengan jumlah nilai tersebut,” kata Sarnata saat dikonfirmasi.