Tangerang Selatan, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara asal Universitas Pamulang (Unpam) Bachtiar menilai, pemerintah tetap harus melalui proses hukum untuk menghapus status kewarganegaraan eks kombatan ISIS di Suriah.
"Seseorang itu hanya boleh dicabut kewarganegaraannya melalui due process of law, melalui putusan (pengadilan)," kata Bachtiar dalam perbincangan dengan IDN Times, Selasa (11/2).
Dengan melalui mekanisme hukum itu, imbuhnya, negara bisa membuktikan pasal-pasal apa saja yang telah dilanggar ratusan orang asal Indonesia yang menjadi kombatan ISIS di Suriah.
"Prinsip yang lain dalam persoalan kewarganegaraan itu, berdasarkan konvensi Internasional, tidak boleh ada status stateless atau tidak ada kewarganegaraan," jelasnya.