Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku, wilayah Desa Margatirta masih berstatus kawasan pedesaan, pertanian lahan kering, dan hutan industri terbatas.
Nampaknya, hal ini segera berubah jika perda hasil revisi diterapkan.
Pada 15 Mei 2020, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya disebut meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membahas revisi
DPRD Kabupaten Lebak kemudian menyelesaikan proses pengesahan revisi perda itu pada Juni 2021. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW Lebak, Mochamad Arief mengatakan, ada beberapa hal fundamental yang direvisi.
"Salah satu yang fundamental adalah kawasan industri. Cimarga sama Leuwidamar sama Cileles, seperti gitu kan," kata Arief yang merupakan anggota legislator Lebak dari Partai Nasdem, kepada IDN Times, Selasa (22/2/2022).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso meminta IDN Times mengontak Asisten Daerah II, Ajis Suhendi. Melalui sambungan telepon, Ajis pun menjelaskan bahwa perda ini belum bisa diterapkan--meski sudah disahkan oleh DPRD pada Juni 2021-- karena masih menunggu dari persetujuan lembaga terkait.
"Saat ini, (Perda RTRW) berada di Kementerian ATR BPN untuk persetujuannya. Kita kan pengennya cepetan, tahun ini sudah bisa ditetapkan dan kita bisa eksekusi," kata dia.
Ajis menjelaskan, salah satu isi dalam draf Perda RTRW adalah penetapan 10 ribu hektare (ha) lebih kawasan industri yang membentang di 11 kecamatan. Kawasan tersebut kebanyakan berada tak jauh dari pintu Tol Serang-Panimbang yang tengah dibangun pemerintah pusat.
Adapun 11 kecamatan yang dimaksud Ajis adalah Cikulur, Cileles, Cimarga, Curugbitung, Leuwidamar, Maja, Rangkasbitung, Warunggunung, kemudian Banjarsari, Bayah, dan Cibadak.
"Nah yang menarik itu, ada kawasan industri terpadu di Cileles 4 atau 5 desa. Pintu tolnya itu ada di dalam rencana kawasan industri kita. Pintu tol lanjutan memang, bukan yang sesi 1," kata Ajis. Luasnya, imbuh Ajis, sekitar 3.100 ha.
Ajis pun mengonfirmasi bahwa peristiwa yang terjadi di Desa Margatirta berkaitan dengan rencana kawasan industri yang akan dibangun oleh pemerintah.
"Kalau kami mendengar itu ada investasi terkait industri pengolahan sampah dan ini di-support karena kewenangannya ini ada di pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Mungkin nanti akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Berkaitan dengan rencana kawasan industri," kata Ajis.
Sementara saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati mengaku belum menerima laporan soal rencana proyek terkait di Lebak.
"Gak ada, informasi belum ke saya," kata Vivien melalui aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Sumber: Gistaru Peta RTR Kementerian ATR/BPN